Awas, BJPS Kesehatan bisa menjadi Haram!

Dan sebaik-baik manusia adalah orang yang paling bermanfaat bagi manusia. (HR. Thabrani dan Daruquthni)

Dewasa ini kita sering melihat tayangan iklan televisi yang berisi tentang ajakan kepada masyarakat untuk ikut serta didalam kepesertaan BPJS kesehatan. BPJS kesehatan atau dulu lebih dikenal dengan nama ASKES adalah BUMN yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk mengelola dana masyarakat untuk disalurkan dalam pelayanan pemberian kesehatan kepada masyarakat. Hal ini tertuang dalam Perpres No. 12 Th 2013 tentang Jaminan Kesehatan [download].
Bukanlah hal yang baru juga bahwa dikalangan masyarakat menjadi resah dengan adanya program pemerintah tentang BPJS Kesehatan ini. Beberapa, bahkan tidak sedikit orang yang memiliki pemahaman bahwa menjadi peserta BPJS Kesehatan itu Haram, tidak hanya cukup dengan pemahaman saja akan tetapi mereka berbondong – bondong untuk berdemo menolak dan menentang keras adanya program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dengan berbagai alasan dan dalil - dalilnya.

Khusnudzon atau berprasangka baik akan membuat kita menjadi lebih terbuka untuk menerima dan mendengar pendapat orang lain

Sebagai masyarakat awam, kita harus pandai – pandai menempatkan diri serta pemahaman di tempat yang tepat agar kita dapat terhindar dari pemahaman yang salah dan menyesatkan. Kita juga harus dapat lebih bijak menyikapi segala sesuatunya. Kedepankan sikap Khusnudzon atau berprasangka baik akan membuat kita menjadi lebih terbuka untuk menerima dan mendengar pendapat orang lain. 
Sebagaimana dilansir dalam website muslimedianews[dot]com, Berdasarkan fatwa* mufti Madinah Al Habib Zain bin Ibrahim bin Smith dan Rabithah Alawiyah Jawa Timur dengan koordinator Al Habib Taufiq bin Abdul Qodir Assegaf. Bahwa Hukum BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) KESEHATAN dilihat dari sisi keberadaan dan kepesertaan dapat disimpulkan bahwa: 
“ … Hukum BPJS KESEHATAN & Hukum menjadi peserta BPJS KESEHATAN menjadi HALAL dan SAH dengan persyaratan bahwa Pemerintah di dalam membentuk BPJS Kesehatan harus ATAS DASAR SOSIAL (bukan untuk tujuan bisnis) dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan berlandaskan semata-mata untuk berderma ( tabarru' )…” 
Selanjutnya sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional BAB II point Huruf (B) Prinsip Prinsip Penyelenggaraan point ke 2. Nirlaba yang isinya [klik untuk download] : 
“…Dana yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah dana amanah yang dikumpulkan dari masyarakat secara nirlaba bukan untuk mencari laba (for profit oriented). Tujuan utamanya adalah untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta...” 

Luruskan kembali niat kita, bukan pembayaran iuran tetapi pembayaran sedekah

Sesuai dengan kutipan dua sumber diatas dapat dikatakan bahwa secara kapasitas pemerintah sebagai penyelenggara telah cukup untuk dapat dikatakan bahwa BPJS sesuai dengan syariah atau telah memenuhi unsur untuk dapat dikatakan halal dan sah karena secara jelas pemerintah menyebutkan bahwa dana yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah dana amanah yang dikumpulkan dari masyarakat secara nirlaba bukan untuk mencari laba (for profit oriented). Nah yang berikutnya, giliran kita sebagai masyarakat haruslah meluruskan niat bahwa pembayaran iuran BPJS dilandasi SUKARELA dengan niat untuk BERDERMA (tabarru') meskipun ia akan mendapatkan bantuan pengobatan jika sakit. 
Guns don’t kill people; people do. Mengutip slogan dari NRA (National Riffle Association) bahwa yang bersalah bukanlah senjata ataupun pencipta senjata akan tetapi orang yang menggunakannya, jangankan senjata api sebuah pisau dapur pun akan sangat berbahaya apabila berada ditangan yang salah. Sama halnya dengan polemik tentang BPJS bahwa bukanlah BPJSnya atau program JKNnya yang kita permasalahkan, akan tetapi dari sisi mana kita akan menggunakannya. Sekali lagi, luruskanlah niat anda bahwa iuran BPJS bukanlah sebuah nominal yang dipertaruhkan untuk mendapatkan sesuatu yang lebih banyak. Akan tetapi itu adalah sebuah nominal sodaqoh yang anda berikan agar dapat membantu orang lain yang sedang sakit. Semoga dengan niatan sodaqoh tersebut anda akan dijauhkan oleh Allah SWT dari segala macam penyakit. Aamiin.

*)Fatwa atas rekomendasi :
1. Al Habib Zein bin Ibrahim bin Smith, mufti Madinah Saudi Arabia
2. Al Habib Abubakar bin Muhammad Bilfaqih, ulama dan penagajr Rubath Tarim Hadhromaut, Yaman
3. Syaikh Dr. Ahmad bin Abdul Aziz Al Haddad, Ketua Majelis Ifta Dubai Uni Emirat Arab )




Rintisan:
PerMenKes Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Perpres No. 12 Th 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
http://www.muslimedianews.com/2014/10/fatwa-ulama-mengenai-hukum-pbjs.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Rabithah_Alawiyah


Previous
Next Post »