Beredarnya replika senjata membuat sebagian masyarakat menjadi takut dengan sikap premanisme. berikut sedikit ulasan tentang senjata replika tersebut.
Jakarta
– Beberapa aksi penembakan misterius marak terjadi di Jakarta.
Baru-baru ini rumah mewah seorang perwira pertama Polri Andreas Tulam di
Cipondoh, Tangerang, ditembaki orang tidak dikenal.
Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikhwanto menduga pelaku menggunakan senjata air soft gun.
Direktur
Keamanan Negara (Kamnag) Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam)
Polri, Brigjen Pol Setyo Wasisto menerangkan, perbedaan dua jenis
senjata tersebut. Meski salah satunya, air soft gun (senjata angin
berdaya rendah), masuk dalam golongan senjata mainan berskala 1:1 dengan
senjata asli.
Perbedaan
tersebut terdapat dalam teknis kerja dua senjata tersebut. Bila airsoft
gun memiliki tekanan angin lebih rendah, 0,5 sampai 1,5 joule sementara
air gun (senjata angin tekanan tinggi) memiliki tekanan dua kali dari
air soft gun, yaitu mencapai 3-5 joule. Dan bisa lebih tinggi lagi
tekanannya bila dimodifikasi.
![]() |
Airsoft Guns |
Selain
itu, peluru yang digunakan kedua jenis senjata itu berbeda. Air soft
gun menggunakan peluru plastik bulat dengan bobot 0,4 sampai 0,4 gram.
Sedangkan air gun menggunakan peluru timah bulat atau biasa disebut
gotri dengan bobot 1 sampai 1,5 gram.
“Air
gun ini bisa memecahkan kaca, triplek, serta membahayakan kalau disasar
ke tubuh seseorang walaupun jaraknya mencapai 6 meter,” kata Setyo saat
ditemui di ruang kerjanya, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta
Selatan, Selasa (13/8/2013).
“Air gun dilarang, karena ini mematikan,” imbuhnya.
Secara
regulasi, aparat tegas melarang penggunaan air gun tersebut., selain
karena bentuk dan bobot menyerupai senjata api sesungguhnya.
Regulasi
ini diatur di dalam Undang-undang tentang Senjata Api tahun 1936 dan
diturunkan dalam Undang-undang 12/Darurat/1951 tentang senjata api, yang
berbunyi benda menyerupai senjata dan digunakan untuk mengancam
termasuk ke dalam golongan senjata api.
Adapun
air gun diperkenankan hanya untuk mereka yang tergabung dalam klab
menembak. Namun itu pun hanya sebatas air gun untuk keperluan atlet dan
perburuan.
Lalu apakah air soft gun bisa terkena pelanggaran undang-undang?
Selama
ini pihak kepolisian belum memiliki landasan hukum tegas terkait
penggunaan air soft gun. Mereka dapat dijerat pelanggaran ketika senjata
tersebut digunakan untuk mengancam ataupun tertangkap tangan membawa
air soft gun tanpa kejelasan.
Di
Amerika, meski air soft gun dijual bebas, namun terdapat ciri khusus
yang menandakan bila senjata dengan skala sama dengan senjata asli itu
adalah mainan. Mereka menggunakan orangetip (benda orange yang diletakan
di moncong senjata) untuk membedakan senjata yang dipegang tersebut
adalah mainan.
“Kalau
tidak ada itu (orangetip), polisi berhak menembak untuk melakukan
pembelaan diri bila sewaktu-waktu senjata itu diarahkan dan mengancam,”
tuturnya.
Sumber: detik.com
Ingin tahu lebih detail tentang airsoft games? klik disini
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon